Tahu NIDN, NUP, NIDK: Kunci Penting dalam Pendidikan Tinggi

Dalam dunia pendidikan tinggi, terdapat sejumlah singkatan yang mungkin belum familiar bagi banyak orang, seperti NIDN, NUP, dan NIDK. Artikulasi singkatan ini sangat penting, terutama ketika berurusan dengan PDDIKTI (Pusat Data dan Informasi Pendidikan Tinggi). Mari kita bahas secara singkat apa yang sebenarnya tersembunyi di balik singkatan-singkatan ini.

  1. NUP (Nomor Unik Pendidik): Nomor Urut Pendidik (NUP) merupakan penanda berurutan yang dikeluarkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang belum memperoleh Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
  2. NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional): NIDN, atau Nomor Induk Dosen Nasional, adalah kode identifikasi yang diberikan kepada setiap dosen di Indonesia. Kode ini membantu mengidentifikasi dosen secara unik dan memudahkan pengelolaan data dosen secara nasional. Dengan memahami NIDN, kita dapat melacak jejak karier dan kontribusi akademis seorang dosen dengan mudah.
  3. NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus): NIDK, atau Nomor Induk Dosen Khusus, adalah kode identifikasi dosen yang berlaku di tingkat perguruan tinggi atau kampus tertentu. Setiap dosen memiliki NIDK yang berbeda di setiap institusi tempat mereka mengajar. Dengan memahami NIDK, kita dapat lebih mudah mengakses profil dan informasi terkait pengajar di suatu perguruan tinggi.

Proses pendaftaran menggunakan sistem informasi berbasis PDDIKTI dapat dilakukan dengan mudah melalui situs administrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kunjungi Laman Admin Kemdikbud.

Layanan validasi NIDN, NUP, dan NIDK di PDDIKTI memiliki peran penting dalam proses Registrasi Dosen Baru, Perubahan Nomor Registrasi, dan Perpanjangan Nomor Registrasi. Anda dapat mengakses layanan ini melalui laman resmi pddikti.kemdikbud.go.id.

Jika Anda seorang dosen yang baru akan mendaftar, Anda dapat memanfaatkan menu Registrasi Dosen Baru untuk mengajukan nomor registrasi baru, seperti NIDN, NUP, dan NIDK. Proses ini memastikan identitas dan kredibilitas Anda sebagai seorang pendidik.

Bagi mereka yang mengalami perubahan nomor registrasi, menu Perubahan Nomor Registrasi dapat membantu Anda mengusulkan perubahan dari NUP ke NIDN, NIDK ke NIDN, NIDN ke NIDK, atau NUP ke NIDK. Hal ini memudahkan penyesuaian informasi registrasi dosen sesuai kebutuhan.

Selain itu, jika nomor registrasi Anda memerlukan perpanjangan, gunakan menu Perpanjangan Nomor Registrasi. Proses ini penting untuk memastikan kelangsungan identitas dan status kependidikan Anda sebagai dosen.

Ingatlah bahwa laman PDDIKTI merupakan sumber informasi yang terpercaya dan dapat diakses dengan mudah. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk memastikan kelancaran dalam proses registrasi dan pembaruan nomor registrasi dosen.

Dasar Hukum NIDN, NIDK, dan NUP

  • Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi.
  • Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
  • Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
  • Keputusan Sekretaris Jenderal Kemristekdikti Nomor 85/A/KPT/2018 tentang Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Alur Birokrasi Proses Registrasi dan Perubahan Data Dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi
  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 25 Tahun 2023 tentang Panduan Registrasi dan Perubahan Data Dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi.

Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)

Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) merupakan identifikasi unik yang diberikan oleh Kementerian kepada para dosen yang menekuni pekerjaan penuh waktu dan tidak sedang bekerja di lembaga atau instansi lain. NIDN berfungsi sebagai nomor referensi khusus untuk mengenali dan melacak jejak karier dosen di tingkat nasional. Dengan kata lain, setiap dosen yang bekerja sepenuhnya dan tidak memiliki jabatan di instansi lain akan memiliki NIDN sebagai identitas resmi mereka dalam dunia akademis.

Masa Berlakunya NIDN

Dalam upaya untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan pendidikan tinggi, pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) melibatkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Salah satu kriteria utama adalah usia maksimum untuk mendapatkan NIDN, yang diatur agar memastikan kualitas akademis yang optimal.

Pertama-tama, bagi mereka yang bukan profesor, usia maksimum untuk memperoleh NIDN adalah 65 tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan cukup waktu bagi dosen untuk mengembangkan kualifikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan tinggi sebelum mencapai batas usia tersebut.

Sementara itu, bagi para profesor, usia paling tinggi untuk mendapatkan NIDN adalah 70 tahun. Keputusan ini sejalan dengan prinsip bahwa para profesor memiliki pengalaman dan pemahaman yang lebih dalam dalam bidang keahlian mereka, dan memberi mereka kesempatan untuk terus memberikan kontribusi berharga dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan.

Dengan mengikuti batas usia ini, diharapkan setiap dosen yang diberikan NIDN telah memiliki pengalaman dan dedikasi yang memadai dalam melibatkan diri dalam penelitian dan pengajaran. Sebagai hasilnya, pemberian NIDN menjadi langkah penting dalam memastikan keunggulan akademis di tingkat perguruan tinggi, menciptakan lingkungan pembelajaran yang optimal bagi mahasiswa.

Persyaratan Pengajuan NIDN

  1. KTP asli terbaru
  2. Surat ket. Domisili (Jika alamat di KTP tidak satu kota/kabupaten dengan alamat PT) *KTP dan surat ket. Domisili diupload bersama
  3. Foto terbaru 4 x 6 (formal, berwarna, berlatar merah/biru)
  4. Surat Keputusan: 1) Dosen Tetap dari Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dan yayasan (bagi Dosen Tetap Yayasan); 2) SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap (bagi PS DPK).
  5. Ijazah lengkap Minimal S-2 (Bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan Ijazah)
  6. Surat Keterangan Sehat Rohani (Harus dikeluarkan oleh Rumah Sakit Minimal Tipe C)
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Harus dikeluarkan oleh Rumah Sakit Minimal Tipe C)
  8. Surat Keterangan Bebas Narkotika (Harus dikeluarkan oleh Rumah Sakit Minimal Tipe C)
  9. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  10. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma PT (Surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi)
  11. Surat Perjanjian Kerja (Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dan yayasan atau bagi Dosen Tetap Yayasan)

Semua dokumen administratif harus memenuhi beberapa persyaratan penting untuk kelancaran proses. Pertama, pastikan posisi kop surat (header) berada di bagian paling atas dokumen. Kedua, pastikan dokumen tersebut telah dipindai dengan hasil yang jelas sehingga mudah terbaca. Format file yang diterima adalah jpeg atau pdf. Terakhir, pastikan file yang diunggah memiliki ukuran maksimum 500 KB untuk memastikan kelancaran proses pengunggahan. Dengan mematuhi persyaratan ini, Anda dapat memastikan bahwa dokumen administratif Anda dapat diproses dengan lancar.

Nomor Induk Dosesn Khusus (NIDK)

Nomor Induk Dosen Khusus, disingkat sebagai NIDK, adalah identifikasi unik yang dikeluarkan oleh Kementerian untuk para dosen atau instruktur yang melibatkan diri dalam pekerjaan paruh waktu. Selain itu, NIDK juga diberikan kepada dosen yang bekerja penuh waktu, namun memiliki afiliasi administratif di instansi lain dan diangkat oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.

NIDK berperan sebagai tanda pengenal resmi untuk mendokumentasikan keberadaan dan kontribusi para pendidik di dunia akademis. Diterbitkan oleh Kementerian, nomor ini memudahkan identifikasi dan pelacakan karir dosen, terutama bagi mereka yang memiliki keterlibatan ganda antara perguruan tinggi dan instansi lain.

Persyaratan Pengajuan NIDK

  1. KTP asli terbaru
  2. Surat ket. Domisili (Jika alamat di KTP tidak satu kota/kabupaten dengan alamat PT) *KTP dan surat ket. Domisili diupload bersama
  3. Foto terbaru 4 x 6 (formal, berwarna, berlatar merah/biru)
  4. SK Dosen Tetap dari Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dan yayasan (bagi Dosen Tetap Yayasan)
  5. SK CPNS / SK PNS (bagi pegawai negeri)
  6. Ijazah lengkap Minimal S-2 (Bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan Ijazah)
  7. Surat Keterangan Sehat Rohani (Harus dikeluarkan oleh Rumah Sakit Minimal Tipe C)
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Harus dikeluarkan oleh Rumah Sakit Minimal Tipe C)
  9. Surat Keterangan Bebas Narkotika (Harus dikeluarkan oleh Rumah Sakit Minimal Tipe C)
  10. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  11. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma PT (Surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi)
  12. Surat Perjanjian Kerja, minimal 2 tahun. (Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dan yayasan atau bagi Dosen Tetap Yayasan)
  13. Surat keterangan jadwal mengajar (surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam satu tahun, sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi) 

Semua dokumen administratif harus memenuhi beberapa syarat krusial agar prosesnya berjalan dengan lancar. Pertama, pastikan posisi kop surat (header) berada di bagian paling atas dokumen. Ini penting agar informasi utama dapat dengan mudah diakses. Kedua, pastikan dokumen telah dipindai dengan hasil yang jelas sehingga mudah terbaca. Gunakan format file jpeg atau pdf untuk memastikan kompatibilitas. Terakhir, pastikan ukuran file yang diunggah tidak melebihi 500 KB agar proses pengunggahan berjalan dengan baik.

Nomor Urut Pendidik (NUP)

Nomor Urut Pendidik (NUP) adalah penanda berurutan yang diterbitkan oleh Kementerian bagi Dosen, Instruktur, dan Tutor yang belum memperoleh Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIDK). NUP ini memberikan identitas yang diperlukan bagi para pendidik yang masih dalam proses pendaftaran (atau tidak memenuhi syarat NIDN/NIDK).

Pentingnya NUP terletak pada fungsinya sebagai pengganti NIDN atau NIDK bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Meskipun belum memiliki NIDN atau NIDK, para pendidik tetap dapat melakukan tugas mengajar dan memberikan kontribusi dalam dunia pendidikan.

Masa perolehan dan berlakunya NUP tidak dibatasi oleh suatu periode waktu tertentu. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada para pendidik dalam mengurus persyaratan administratif mereka. Dengan NUP, mereka dapat tetap aktif terlibat dalam kegiatan pengajaran tanpa terkendala oleh ketidakmungkinan memperoleh NIDN atau NIDK dalam waktu singkat.

Ketentuan Dosen Asing

Dalam konteks kegiatan akademik di Indonesia, dosen asing perlu memenuhi beberapa persyaratan tertentu untuk dapat berkontribusi dalam dunia pendidikan di negara ini. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hal ini:

  • Kitas bagi Dosen Asing: Bagi dosen asing yang ingin mengajar di Indonesia, penting untuk mendapatkan Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Kitas diperlukan sebagai tanda legalitas tinggal dan bekerja di Indonesia. Proses penerbitan Kitas melibatkan sejumlah tahapan yang harus diikuti dengan cermat agar dosen asing dapat menjalani aktivitas akademik dengan lancar.
  • Publikasi Internasional: Dalam meningkatkan reputasi akademik, dosen asing diharapkan memiliki setidaknya tiga publikasi internasional dalam jurnal bereputasi. Publikasi ini mencerminkan kontribusi dan keaktifan dosen dalam menghasilkan pengetahuan yang diakui secara global. Kriteria ini memberikan dorongan bagi dosen asing untuk terus berkontribusi pada literatur akademik internasional.
  • Jabatan Akademik Associate Professor: Untuk mencapai tingkat jabatan akademik paling rendah di Indonesia, seorang dosen asing harus mencapai posisi Associate Professor. Jabatan ini menunjukkan tingkat keahlian dan pengalaman yang diakui dalam bidangnya. Proses mencapai jabatan ini melibatkan evaluasi kinerja dan pencapaian akademik dosen asing selama masa tugasnya di Indonesia.

Dengan memahami persyaratan ini, diharapkan dosen asing dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan akademik di Indonesia, berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, dan memperkuat kolaborasi internasional dalam dunia pendidikan.