Peraturan Pemerintah tentang Dosen adalah serangkaian aturan dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur hal-hal terkait kualifikasi, pengangkatan, penugasan, promosi, pengembangan karier, evaluasi kinerja, penghentian, dan hal lain yang terkait dengan pekerjaan dosen di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan tinggi lainnya.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pendidikan tinggi serta memperhatikan hak, kewajiban, dan perkembangan karier para dosen dalam mendukung pengembangan pendidikan dan penelitian di lembaga-lembaga tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen.
Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen.
Leave a Reply